Memahami Dasar K3 di Indonesia

Didunia kerja, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, tidak hanya tentang aturan, tapi merupakan jaminan pekerja saat bekerja, karena merupakan suatu hak bagi para Pekerja.
Materi ini bakal kasih pemahaman sederhana tentang pengenalan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, terutama terkait, penjelasan Dasar Hukum, Pengertian serta Tujuan dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja.


Dasar hukum K3 di Indonesia
Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan hak bagi setiap Pekerja, yang dijamin oleh Pemerintah, melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, yang mengatur tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (disingkat: SMK3) di Perusahaan.
Berikut uraian perkembangan Peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, didasarkan kronologi sejarah:
Awalnya, Pemerintah mengesahkan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, untuk menggantikan peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Hindia Belanda, tentang Keselamatan kerja, yaitu 'Veiligheids Reglement' tahun 1905, yang disempurnakan tahun 1912.
Kemudian, 2 dekade berikutnya, terbitlah perundangan tentang Ketenagakerjaan, di Indonesia, yaitu Undang-undang No. 13 Tahun 2003.
Didalam Undang-undang tersebut, pada Pasal 86 ayat 1(a), mengatakan bahwa Setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja;
Masih di pasal dan Undang-undang yang sama, di ayat 2, mengatakan bahwa Untuk melindungi keselamatan pekerja atau buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
Lalu siapa yang menyelenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja, menurut ayat tersebut?
Dalam pasal 87, Undang-undang No. 13 Tahun 2003, mengatakan bahwa Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Jadi, penyelenggara K3 adalah Perusahaan, dan didalamnya, K3 sudah berbentuk sistem dan terstruktur.
Selanjutnya, Penerapan sistem K3 ini didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di tempat kerja.
Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Berdasarkan pengertian secara bahasa, ada tiga unsur suku kata dalam kalimat Kesehatan dan Keselamatan Kerja, yang memiliki makna yang berbeda. Ada kata "Kesehatan",  " Keselamatan ", dan ada kata " Kerja". Mari kita uraikan satu persatu:
Kata 'Kesehatan', menurut KBBI, adalah keadaan atau kondisi tubuh (badan) yang baik dan sehat secara fisik maupun mental, serta bebas dari sakit atau gangguan. Secara lebih luas, kesehatan mencakup kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang lengkap.
Menurut pasal 1 ayat 1, Undang-undang nomor 17, tahun 2023, tentang Kesehatan, mengatakan bahwa definisi Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif.
Sedangkan kata 'Keselamatan', menurut KBBI, keselamatan adalah keadaan aman, kesejahteraan, dan kebahagiaan. Secara umum, hal ini merujuk pada kondisi tidak adanya ancaman, bahaya, atau kerugian, baik secara fisik, sosial, emosional, maupun lainnya. 
Selain dua unsur kata 'Kesehatan' dan 'Keselamatan', ada satu unsur kata, yaitu 'Kerja', yang bisa merujuk pada 'Tenaga Kerja' atau 'Pekerja'. Dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, pasal 1, mendefinisikan 'Tenaga Kerja' adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Sedangkan 'Pekerja',  adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Jadi bisa disimpulkan dari pengertian di setiap unsur kata, yang dijelaskan sebelum nya bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu keadaan atau kondisi tubuh (badan) yang baik dan sehat secara fisik maupun mental, serta bebas dari sakit atau gangguan, selain itu, terdapat suatu kondisi tidak adanya ancaman, bahaya, atau kerugian, baik secara fisik, sosial, emosional, maupun lainnya.
Kondisi atau keadaan ini, merupakan hak setiap orang yang menerima upah, yang sedang melakukan aktivitas, menghasilkan barang dan atau memberikan jasanya.
Disisi lain, Para ahli dan praktisi K3 memandang bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan (bersifay holistik atau terintegrasi), di mana keselamatan dan kesehatan kerja saling terkait dan mendukung untuk pencapaian tujuan bersama.
Mathis dan Jackson (2006), mendefinisikan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja sebagai kegiatan yang menjamin terciptanya kondisi kerja yang aman, terhindar dari gangguan fisik dan mental melalui pembinaan, pelatihan, pengarahan, kontrol, dan bantuan. Definisi ini mencakup aspek fisik (yaitu keselamatan) dan mental (yaitu kesehatan) secara simultan, menunjukkan bahwa keduanya adalah bagian dari upaya tunggal.
Dalam Pasal 1 angka 3, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, mendefinisikan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Didalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada Pasal 86 ayat 1(a), mengatakan bahwa Setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja;
Masih di pasal dan Undang-undang yang sama, di ayat 2, mengatakan bahwa Untuk melindungi keselamatan pekerja atau buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.ii
Dari kedua ayat tersebut, secara implisit telah dijelaskan tentang tujuan dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Berikut uraian unsur-unsur dari Tujuan K3 tersebut :
1. Melindungi tenaga kerja:
K3 Menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja secara jasmani, rohani, dan sosial . Ini termasuk mencegah kecelakaan, penyakit akibat kerja, dan melindungi pekerja dari cedera.
2. Menjamin kelancaran produksi:
K3 Memastikan sumber produksi (termasuk manusia, peralatan, dan lingkungan) dapat digunakan secara aman dan efisien untuk mendukung kelancaran operasional.
3. Meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan:
Dengan lingkungan kerja yang aman dan sehat, K3 dapat meningkatkan kinerja, produktivitas, dan semangat kerja karyawan, yang pada akhirnya berkontribusi pada kesejahteraan nasional.
4. Melindungi lingkungan:
K3 Mencegah dampak negatif aktivitas kerja terhadap lingkungan, seperti polusi dan limbah, serta mengelola sumber daya dengan baik.
5. Mengurangi biaya:
Dengan K3, dapat Meminimalkan biaya yang timbul akibat kecelakaan kerja, seperti biaya pengobatan, asuransi, dan hilangnya produktivitas.
Syarat Mewujudkan Tujuan K3
Selain uraian tujuan yang telah disampaikan sebelum nya, terdapat serangkaian kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, untuk mencapai Tujuan dari K3.
Menurut pasal 3 dan 4, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja, terdapat syarat-syarat yang telah ditetapkan, yaitu:
1) mencegah dan mengurangi kecelakaan;
2) mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
3) mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
4) memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
5) memberi pertolongan pada kecelakaan;
6) memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
7) mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
8) mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan;
9) memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
10) menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
11) menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
12) memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
13) memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
14) mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
15) mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
16) mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
17) mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
18) menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

syarat-syarat keselamatan kerja juga diberlakukan dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknik dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknik ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur,jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesahan yang merujuk pada pengesahan dokumen, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.

Komentar