Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja adalah insiden tak terduga yang terjadi di tempat kerja atau berhubungan dengan pekerjaan, menyebabkan cedera, penyakit, atau kematian. Kecelakaan kerja bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari kondisi tempat kerja, peralatan yang rusak, hingga kelalaian pekerja. Pencegahan kecelakaan kerja bisa dilakukan dengan penerapan regulasi, standar K3, penggunaan APD, pelatihan, dan pengawasan di tempat kerja. 


Kecelakaan kerja di Indonesia, diatur oleh pemerintah melalui berbagai peraturan, diantaranya:
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengatur tentang penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. UU ini bertujuan memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, mengatur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Peraturan ini menetapkan perubahan terhadap ketentuan sebelumnya, terutama dalam hal hak peserta untuk menuntut manfaat JKK dan JKM, serta besaran santunan kematian;
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2016 mengatur tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja Serta Kegiatan Promotif dan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja; 
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Peraturan ini menetapkan prosedur dan mekanisme pelaksanaan tiga program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.
Untuk lebih jelasnya tentang Kecelakaan Kerja, akan dijelaskan dalam pembahasan berikut:
1. Definisi Kecelakaan Kerja
Secara bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), "kecelakaan" adalah kejadian yang menyebabkan seseorang atau sesuatu mengalami kesulitan, kemalangan, atau penderitaan. Secara sederhana, kecelakaan adalah peristiwa yang tidak diinginkan dan mengakibatkan kerugian atau bahaya. Sehingga bisa diartikan bahwa Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan yang terjadi saat bekerja atau berhubungan dengan pekerjaan, yang dapat mengakibatkan cedera, penyakit akibat kerja, atau bahkan kematian. Kecelakaan kerja juga dapat terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya.
Sedangkan pengertian berdasarkan Peraturan yang dibuat oleh Pemerintah, pengertian Kecelakaan Kerja, tersebut didalam beberapa peraturan, yang akan diuraikan dibawah ini:
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian, serta
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja Serta Kegiatan Promotif Dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja,
Berdasarkan Peraturan yang diuraikan diatas, memberikan penjelasan bahwa Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, kecelakaan kerja adalah kejadian yang: Tidak diduga semula, Tidak dikehendaki, Mengacaukan proses yang telah diatur, Dapat menimbulkan kerugian pada korban manusia atau harta benda.
Sementara itu, menurut Permenaker No. 5 Tahun 2021, kecelakaan kerja juga mencakup kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.Secara umum, Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak diinginkan dan tidak diduga yang terjadi di tempat kerja atau dalam hubungan kerja. Kecelakaan kerja dapat menyebabkan cedera, penyakit akibat kerja (PAK), bahkan kematian.
2. Accident, Incident, dan Near miss
Didalam Kecelakaan Kerja, sering disebut ketiga kata tersebut, karena sama-sam terkait dengan hal ini. Untuk membedakannya, akan kita lihat dalam pembahasan berikut:
a.  Incident (Insiden):
Menurut ISO 45001, insiden adalah kejadian yang timbul dari atau selama pekerjaan yang dapat atau memang mengakibatkan cedera dan kesehatan yang buruk. Insiden mencakup berbagai kejadian, mulai dari kecelakaan yang menyebabkan cedera hingga nyaris celaka yang tidak mengakibatkan cedera, tetapi memiliki potensi untuk.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang unsur-unsur insiden menurut ISO 45001:
  • Kejadian yang Timbul dari atau Selama Pekerjaan: Insiden harus terkait langsung dengan aktivitas kerja yang dilakukan oleh pekerja atau pihak yang terlibat di tempat kerja.
  • Potensi atau Akibat Cedera dan Kesehatan Buruk: Insiden dapat berupa kejadian yang berpotensi mengakibatkan cedera fisik, penyakit, atau masalah kesehatan lainnya pada pekerja. Jika cedera atau kesehatan buruk telah terjadi, maka kejadian tersebut dikategorikan sebagai insiden.
  • Kecelakaan sebagai Jenis Insiden Tertentu: Jika cedera atau kesehatan buruk benar-benar terjadi sebagai akibat dari kejadian, maka kejadian tersebut dianggap sebagai kecelakaan, yang merupakan jenis insiden tertentu.
b. Accident (Kecelakaan):
Menurut ISO 45001, "accident" atau kecelakaan adalah kejadian yang mengakibatkan cedera atau gangguan kesehatan yang sebenarnya terjadi pada pekerja akibat atau terkait dengan pekerjaannya. Dalam kata lain, kecelakaan adalah jenis insiden yang menyebabkan dampak fisik atau kesehatan pada pekerja.
Berikut adalah unsur-unsur kecelakaan menurut ISO 45001:
  • Cedera atau gangguan kesehatan: Kecelakaan harus mengakibatkan cedera fisik atau gangguan kesehatan pada orang yang terlibat.
  • Insiden: Kecelakaan merupakan jenis insiden tertentu, yaitu insiden yang mengakibatkan cedera atau gangguan kesehatan.
  • Terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga: Kecelakaan biasanya terjadi dengan cepat dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  • Berhubungan dengan pekerjaan: Kecelakaan umumnya terjadi di tempat kerja atau terkait dengan pekerjaan.
c. Near Miss (Hampir Celaka):
Dalam ISO 45001, near miss (hampir terjadi kecelakaan) didefinisikan sebagai kejadian terkait pekerjaan yang tidak mengakibatkan cedera atau gangguan kesehatan, tetapi memiliki potensi untuk menyebabkan hal tersebut. Ini adalah situasi di mana bahaya atau risiko K3 hampir menyebabkan kecelakaan, tetapi beruntung tidak terjadi cedera atau kerusakan.
Unsur-unsur Near Miss menurut ISO 45001:
  • Kejadian yang Tidak Direncanakan: Near miss adalah peristiwa yang terjadi secara tidak terduga dan tidak diharapkan.
  • Tidak Terjadi Cedera atau Gangguan Kesehatan: Pada saat kejadian, tidak ada cedera fisik atau gangguan kesehatan yang terjadi.
  • Potensi Cedera atau Gangguan Kesehatan: Meskipun tidak ada cedera langsung, kejadian tersebut memiliki potensi untuk menyebabkan cedera atau gangguan kesehatan jika kondisi atau tindakan tertentu berbeda sedikit.
  • Potensi Kerugian yang Serius: Near miss menunjukkan adanya bahaya yang berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan jika tidak ditangani dengan benar.
  • Pentingnya Pelaporan dan Investigasi: ISO 45001 menekankan pentingnya pelaporan dan investigasi near miss untuk mengidentifikasi penyebab, mengelola risiko, dan mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.
3. Penyebab Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja dapat disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya:
  • Faktor perilaku: Kurang konsentrasi, kesalahan dalam mengoperasikan mesin, mengonsumsi alkohol atau obat-obatan terlarang sebelum bekerja;
  • Faktor lingkungan: Kondisi cuaca yang tidak menentu, kebisingan, pencahayaan yang tidak sesuai standar;
  • Faktor peralatan: Peralatan yang digunakan tidak aman, pemeliharaan peralatan yang buruk;
  • Faktor kondisi fisik: Kondisi fisik pekerja yang tidak fit;
  • Faktor psikologis: Stres, kelelahan, atau tekanan pekerjaan;
  • Faktor prosedur: Abai dengan prosedur keselamatan, tidak mematuhi aturan keselamatan;
  • Faktor pelatihan: Kurang pelatihan dan edukasi;
  • Faktor komunikasi: Kurangnya komunikasi dan koordinasi;
  • Faktor standar keamanan: Standar keamanan yang kurang memadai;
  • Faktor kondisi tempat kerja: Kondisi fisik tempat kerja yang buruk, permukaan tempat kerja yang licin.
4. Jenis Kecelakaan Kerja  
Di Indonesia, kita bisa membagi jenis kecelakaan kerja sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja R.I.No: Kep. 84/BW/1998 Tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan.
a. Kecelakaan Kerja berdasarkan tipe kecelakaan, diantaranya adalah:
  • Terbentur (pada umumnya menunjukan kontak atau persinggungan dengan benda tajam atau benda keras yang mengakibatkan tergores,terpotong, tertusuk, dan lain-lain);
  • Terpukul (pada umumnya karena yang jatuh, meluncur, melayang,bergerak, dan lain-lain);
  • Tertangkap pada, dalam dan diantara benda (terjepit, tergigit,tertimbun, tenggelam, dan lain-lain);
  • Jatuh dari ketinggian yang sama;
  • Jatuh dari ketinggian yang berbeda;
  • Tergelincir;
  • Terpapar (pada umumnya berhubungan dengan temperatur, tekananudara, getaran, radiasi, suara, cahaya, dan lain-lain);
  • Penghisapan, penyerapan (menunjukan proses masuknya bahan atau zat berbahaya ke dalam tubuh, baik melalui pernafasan ataupun kulit dan yang pada umumnya berakibat sesak nafas, keracunan, mati lemas, dan lain-lain);
  • Tersentuh aliran listrik
  • Dan lain-lain.
b. Kecelakaan Kerja berdasarkan sumber kecelakaan, diantaranya adalah:
  • Mesin (mesin pons, mesin press, gergaji, mesin bor, mesin tenun, dan lain-lain);
  • Penggerak mula dan pompa (motor bakar, pompa angin/kompressor, pompa air, kipas angin, penghisap udara, dan lain-lain);
  • lift (lift untuk orang atau barang baik yang digerakkan dengan tenaga uap, listrik, hydraulik, dan lain-lain);
  • Pesawat angkat (keran angkat, derek, dongkrak, takel, lir, dan lain-lain);
  • Conveyor (ban berjalan, rantai berjalan, dan lain-lain);
  • Pesawat angkut (lori, forklift, gerobag, mobil, truck, cerobong penghantar, dan lain-lain);
  • Alat transmisi mekanik (rantai, pulley, dan lain-lain);
  • Perkakas kerja tangan (pahat, palu, pisau, kapak, dan lain-lain);
  • Pesawat uap dan bejana tekan (ketel uap, bejana uap, pemanas air, pengering uap, botol baja, tabung bertekanan, dan lian-lain);
  • Peralatan listrik (motor listrik, generator, transformator, ornament listrik, zakering, sakelar, kawat penghantar, dan lain-lain);
  • Bahan kimia (bahan kimia yang mudah meledak, atau menguap, beracun, korosif, uap logam, dan lain-lain);
  • Debu berbahaya (debu yang mudah meledak, debu organik, debu anorganik seperti debu asbes, debu silika, dan lain-lain);
  • Radiasi dan bahan radioaktif (radium, cobalt, sinar ultra, sinar infra, dan lain-lain);
  • Faktor lingkungan (contoh: iklim kerja, tekanan udara, geteran, bising, cahaya, dan lain-lain);
  • Bahan mudah terbakar dan benda panas (lak. Film. Minyak, kertas, kapuk, uap, dan lain-lain);
  • Binatang (serangga, cacing, binatang buas, bakteri, dan lain-lain);
  • Permukaan lantai kerja (lantai, bordes, jalan, peralatan, dan lain-lain);
  • Lain-lain (perancah, tangga, peti, kaleng, sampah, benda kerja, dan lain-lain).
c. Kecelakaan Kerja berdasarkan Keterangan cidera/bagian tubuh yang cidera, diantaranya adalah:
  • kepala;
  • mata;
  • telinga;
  • badan;
  • lengan;
  • tangan;
  • jari tangan;
  • paha;
  • kaki;
  • jari kaki;
  • organ tubuh bagian dalam.
d. Kecelakaan Kerja berdasarkan Penyebab Berupa Kondisi Berbahaya, diantaranya adalah:
  • Pengamanan yang tidak sempurna (sumber kecelakaan tanpa alat pengaman, atau dengan alat pengaman yang tidak mencukupi atau rusak atau tidak berfungsi, dan lain-lain).
  • Peralatan/bahan yang tidak seharusnya (mesin, pesawat, peralatan atau bahan yang tidak sesuai atau berbeda dari keharusan, faktor lainnya dan lain-lain).
  • Kecacatan, ketidaksempurnaan (kondisi atau keadaan yang tidak semestinya, misalnya: kasar, licin, tajam, timpang, aus, retak, rapuh, dan lain-lain).
  • Pengaturan prosedur yang tidak aman (pengaturan prosedur yang tidak aman pada atau sekitar sumber kecelakaan, misalnya: penyimpanan, peletakan yang tidak aman, di luar batas kemampuan, pembebanan lebih, faktor psikososial, dan lain-lain).
  • Penerapan tidak sempurna (kurang cahaya, silau, dan lain-lain).
  • Ventilasi tidak sempurna (pergantian udara segar yang kurang, sumber udara segar yang kurang, dan lain-lain).
  • Iklim kerja yang tidak aman (suhu udara yang terlalu tinggi atau terlalu rendah, kelembaban udara yang berbahaya, faktor biologi, dan lain-lain).
  • Tekanan udara yang tidak aman (tekanan udara yang tinggi dan yang rendah, dan lain-lain).
  • Getaran yang berbahaya (getaran frekuensi rendah, dan lain-lain).
  • Bising (suara yang intensitasnya melebihi nilai ambang batas).
  • Pakaian, kelengkapan yang tidak aman (sarung tangan, respirator, kedok sepatu keselamatan, pakaian kerja, dan lain-lain, tidak tersedia atau tidak sempurna/cacat/rusak, dan lain-lain).
  • Kejadian berbahaya lainnya (bergerak atau berputar terlalu lambat, peluncuran benda, ketel melendung, konstruksi retak, korosi, dan lain-lain).
e. Kecelakaan Kerja berdasarkan Penyebab Berupa Tindakan Berbahaya, diantaranya adalah:
  • Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan.
  • Bekerja dengan kecepatan berbahaya.
  • Membuat alat pengaman tidak berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain).
  • Memakai peralatan yang tidak aman, tanpa peralatan.
  • Memuat, membongkar, menempatkan, mencampur, menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman (proses produksi).
  • Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak aman (ergonomi).
  • Bekerja pada objek yang berputar atau berbahaya (misalnya membersihkan, mengatur, memberi pelumas, dan lain-lain).
  • Mengalihkan perhatian, mengganggu, sembrono,mengagetkan, dan lain-lain).
  • Melalaikan penggunaan alat pelindung diri yang ditentukan.
  • Lain-lain.
f. Kecelakaan Kerja berdasarkan Penyebab Tingkat Keparahan, diantaranya adalah:
  • First aid;
  • Medical Treatment;
  • Restricted Work.
g. Kecelakaan Kerja berdasarkan sifatnya, diantaranya adalah:
  • Gangguan dan luka pada otot dan tulang (muskuloskletal);
  • Trauma di sendi atau ligament dan luka di otot atau tendon;
  • Penyakit otot dan tulang serta jaringan penghubung;
  • Luka, amputasi dan kerusakan organ internal;
  • Patah tulang;
  • Luka bakar;
  • Luka dalam kepala;
  • Luka pada syaraf dan tulang belakang;
  • Gangguan mental;
  • Penyakit sistem pencernaan;
  • Penyakit pada sistem syaraf dan organ perasa;
  • Penyakit kulit dan jaringan subkutan;
  • Jaringan infeksi dan parasit;
  • Penyakit sistem pernafasan;
  • Penyakit sistem sirkulasi;
  • Kanker.
h. Kecelakaan Kerja berdasarkan mekanisme terjadinya, diantaranya adalah:
  • Stres tubuh;
  • Stres otot saat mengangkat, membawa, atau meletakkan benda;
  • Stres otot saat memegang benda selain mengangkat, membawa atau meletakkan;
  • Stres otot tanpa ada benda yang ditangani;
  • Terpeleset, tersadung dan terjatuh seseorang;
  • Jatuh pada level yang sama;
  • Jatuh dari ketinggian;
  • Terhantam oleh benda bergerak;
  • Tertimpa benda yang jatuh;
  • Terjebak di antara benda diam dan benda bergerak;
  • Terjebak oleh mesin atau peralatan bergerak;
  • Diserang oleh seseorang atau beberapa orang;
  • Menabrak benda dengan bagian tubuh;
  • Menabrak benda diam;
  • Menabrak benda bergerak;
  • Insiden kendaraan & lainnya;
  • Kecelakaan kendaraan;
  • Tekanan mental;
  • Panas, listrik, dan faktor lingkungan lainnya;
  • Bahan kimia dan zat lainnya;
  • Faktor biologis; 
  • Suara dan tekanan.
5. Teori Domino Heinrich
Teori Domino Heinrich oleh H.W. Heinrich, salah satu teori ternama yang menjelaskan terjadinya kecelakaan kerja. Dalam Teori Domino Heinrich terdapat lima penyebab kecelakaan, di antaranya:
a. Hereditas
Hereditas mencakup latar belakang seseorang, seperti pengetahuan yang kurang atau mencakup sifat seseorang, seperti keras kepala.
b. Kesalahan manusia
Kelalaian manusia meliputi, motivasi rendah, stres, konflik, masalah yang berkaitan dengan fisik pekerja, keahlian yang tidak sesuai, dan lain-lain.
c. Sikap dan kondisi tidak aman
Sikap/ tindakan tidak aman, seperti kecerobohan, tidak mematuhi prosedur kerja, tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), tidak mematuhi rambu-rambu di tempat kerja, tidak mengurus izin kerja berbahaya sebelum memulai pekerjaan dengan risiko tinggi, dan sebagainya.
Sedangkan, kondisi tidak aman, meliputi pencahayaan yang kurang, alat kerja kurang layak pakai, tidak ada rambu-rambu keselamatan kerja, atau tidak tersedianya APD yang lengkap.
d. Kecelakaan kerja
Kecelakaan kerja, seperti terpeleset, luka bakar, tertimpa benda di tempat kerja terjadi karena adanya kontak dengan sumber bahaya.
e. Dampak kerugian
Dampak kerugian bisa berupa:
  • Pekerja: cedera, cacat, atau meninggal dunia
  • Pengusaha: biaya langsung dan tidak langsung
  • Konsumen: ketersediaan produk
Kelima faktor penyebab kecelakaan ini tersusun layaknya kartu domino yang di berdirikan. Hal ini berarti, jika satu kartu jatuh, maka akan menimpa kartu lainnya.

Komentar