Mengenal Logo K3

Kesadaran K3 di Indonesia, muncul sekitar tahun 1960-an akibat tingginya kecelakaan industri di waktu itu, hingga akhir nya Lahirlah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970, tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja, yang disahkan tanggal 12 Januari 1970, dan akhirnya, perundangan tersebut menjadi landasan hukum K3 di Indonesia. Bersamaan dengan pengesahan tersebut, lambang K3 muncul sebagai identitas visual.
Setelah itu, pada tanggal 3 Agustus tahun 1987, Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1135, tahun 1987, tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja, desain lambang atau logo K3 ditetapkan dan disahkan secara resmi, bersama dengan bendera K3, serta menjadi simbol komitmen perusahaan terhadap budaya kerja aman dan menuju "zero accident", hingga sekarang. 


Penjelasan Logo K3;
Lambang atau logo K3 Indonesia, berdasarkan Kepmenaker nomor 1135 tahun 1987, berbentuk palang berwarna hijau, yang dilingkari dengan roda bergigi, berjumlah sebelas, yang juga berwarna hijau.

Berikut penjelasan mengenai arti dan makna logo, yang bisa juga disebut lambang/simbol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3):
1. Bentuk lambang K3: 
Palang dilingkari roda bergigi sebelas berwarna hijau di atas warna dasar putih. 
2. Arti dan Makna logo/lambang/simbol K3 :
A. Palang : bermakna bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK).
B. Warna Putih : bermakna bersih dan suci.
C. Roda Gigi : bermakna bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
D. Sebelas gerigi roda : bermakna sebelas bab dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
E. Sedangkan Warna Hijau : bermakna selamat, sehat dan sejahtera.

Penggunaan Logo K3
Berdasarkan Kepmenaker nomor 1135 tahun 1987, Logo K3 digunakan sebagai bendera resmi, dokumen-dokumen K3 di tempat kerja hingga atribut-atribut yang dipakai, baik itu atribut yang dipakai personal maupun untuk publikasi, seperti poster dll. Berikut beberapa uraian penjelasan pemakaian logo K3:
1. Bendera K3:
Berdasarkan bendera segi empat berwarna putih, dengan ukuran standar 900 x 1350 mm, dengan logo palang-roda gigi hijau, bolak-balik di kedua sisi untuk visibilitas optimal.
Tata cara pemasangannya:
- Bendera K3 Wajib dipasang pada Gerbang masuk pabrik atau perusahaan, pintu utama kantor atau pabrik, depan kantor P2K3 atau Safety Department.
- Posisi bendera K3, berada di sebelah kiri bendera Merah Putih (jika berdampingan), dan tiang tidak lebih tinggi, serta perlu diperhatikan, bendera satu tiang penuh saat ada aktivitas kerja.
2. Seragam Kerja:
Pada seragam kerja, Logo K3 biasanya di bordir, dengan Ukuran proporsional antara 5 - 10 cm. Logo ditempatkan pada posisi yang mudah terlihat
Posisi logo K3, pada umumnya ditempatkan di:
- Bagian dada kiri atau kanan, diatas atas saku.
- Lengan atas, dekat bahu.
- Punggung atas, diantara bahu.
3. Dokumen K3;
Pada dokumen K3 seperti laporan JSA, HIRADC, SOP keselamatan, dan form-form dokumen seperti inspeksi atau audit, juga sertifikat SMK3, dan poster peringatan, digunakan dengan ukuran proporsional antara 2-5 cm, dengan warna hijau-putih asli Logo K3. 
Pada dokumen resmi seperti JSA, HIRADC, SOP dan Form-form yang lain, Logo K3 dipasang pada Header bagian atas sebelah kanan, dengan logo perusahaan disebelah kiri. 
Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang SMK3, yang menyatakan bahwa logo K3, yang berwarna hijau-putih asli, wajib digunakan pada semua publikasi, untuk identitas visual.

Komentar