1. Pengertian:
OHSAS 18001:2007 disusun berdasar pada metode PDCA (Plan-Do-Check-Act) dengan penjelasan sebagai berikut:
OHSAS 18001 merupakan salah satu Standar Internasional untuk Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Standar ini menyediakan kerangka kerja untuk manajemen K3 yang efektif, termasuk semua aspek manajemen risiko dan kepatuhan hukum, serta membahas kesehatan dan keselamatan kerja, bukan masalah keselamatan produk tertentu.
OHSAS 18001:2007 dapat disejajarkan dengan ISO 9001, ISO 14001 dan sistem manajemen lainnya. Secara umum banyak organisasi mulai dengan sistem manajemen mutu, kemudian menambahkan persyaratan manajemen lingkungan. Banyak organisasi menerapkan semua 3 standar ISO sekaligus yang dapat meminimalkan biaya dan gangguan. Standar ISO dapat diintegrasikan dengan menggunakan standar seperti PAS 99.
Saat ini OHSAS 18001:2007 digantikan ISO 45001:2018.
2. Metode
a. Plan (Perencanaan) : membangun tujuan serta proses yang diperlukan suatu organisasi untuk memberikan hasil yang sesuai dengan Kebijakan K3.
b. Do (Pelaksanaan) : Menerapkan proses yang telah direncanakan.
c. Check (Pemeriksaan) : Memantau dan mengukur proses organisasi terhadap Kebijakan K3.
d. Act (Tindakan) : Melakukan tindakan untuk peningkatan kinerja K3 secara berkesinambungan.
3. Manfaat OHSAS 18001:2007
Manfaat menerapkan OHSAS 18001:2007, adalah:
a. Melindungi pekerja dari segala macam bahaya kerja dan juga yang bisa menganggu kesehatan saat bekerja. Dengan melindungi pekerja maka perusahaan otomatis akan mendapat manfaat lebih karena meningkatkan produktivitas pekerja.
b. Mematuhi peraturan pemerintah Indonesia.
Perusahaan yang tidak menerapkan OHSAS 18001 akan diberikan sangsi oleh pemerintah karena dianggap lalai dalam melindungi pekerja.
c. Membuat kepercayaan konsumen. Ketika perusahaan sudah menerapkan OHSAS 18001:2007 dalam memproduksi suatu produk, konsumen bisa meyakini prosedur produksi telah bagus dan dapat menjamin proses yang aman, tertib dan bersih sehingga bisa meningkatkan kualitas dan mengurangi produk cacat.
d. Semua tindakan terdokumentasi dengan baik, dengan adanya dokumen yang lengkap memudahkan manajemen untuk melakukan tindakan perbaikan jika ada alur kerja yang tidak sesuai.
Komentar
Posting Komentar