SNI adalah singkatan dari Standar Nasional Indonesia, yaitu standar yang berlaku secara nasional di Indonesia.
SNI ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Perumusan SNI mengacu pada PP 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional sebagai landasan hukumnya, dan dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis).
2. Perumusan SNI
Perumusan SNI selain mengacu pada PP 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional, juga harus memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
a. Openess (keterbukaan)
Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
b. Transparency (transparansi)
Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
c. Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak)
Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
d. Effectiveness and relevance
Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Coherence
Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan
f. Development dimension (berdimensi pembangunan)
Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
3. Klasifikasi Sertifikasi
SNI dapat diklasifikasikan menjadi:
a. SNI Produk,
Sertifikasi SNI produk adalah standar teknis yang berlaku secara nasional di Indonesia untuk menjamin mutu, keamanan, dan kinerja suatu produk atau jasa.
Untuk SNI Produk, perusahaan yang menerapkannya secara konsisten dan telah disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Produk berhak menggunakan tanda SNI pada produknya.
Sertifikasi ini untuk produk yang berasal dari perusahaan yang didasarkan pada SNI produk tertentu. Misalnya, SNI 3554:2015 untuk produk air minum dalam kemasan, lalu SNI 1811:2007 untuk produk helm dan SNI ISO 8214 4-2010 untuk Standar Nasional Indonesia mainan anak.
b. SNI Personel.
Sertifikasi ini untuk kompetensi personel seperti contohnya PPC, Auditor, Tenaga Kelistrikan, hingga Tenaga Migas.
3. Manfaat
SNI memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
- Membantu konsumen memilih produk yang berkualitas
- Membantu konsumen terhindar dari produk berbahaya
- Membantu konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan harga dan kualitasnya
- Membantu produsen meningkatkan kualitas produk
- Membantu produsen memenuhi persyaratan hukum
- Membantu produsen meningkatkan daya saing di pasar domestik dan internasional
4. Langkah pengurusan SNI
Berikut adalah beberapa langkah dalam proses sertifikasi SNI:
- Mengisi Formulir SPPT
- Melakukan verifikasi
- Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
- Pengujian sampel
- Penilaian sampel
- Keputusan sertifikasi
- Penyerahan SPPT-SNI
Komentar
Posting Komentar