Ketenagakerjaan di Indonesia

Secara umum, ketenagakerjaan Indonesia saat ini berada dalam fase pemulihan dan transformasi pasca Pandemi, bergerak menuju peningkatan kualitas dan kuantitas, namun membutuhkan intervensi berkelanjutan untuk mengatasi isu struktural yang ada.
Seperti apa ketenagakerjaan di Indonesia, masih di HSE Talk..


Landasan hukum Ketenagakerjaan di Indonesia?
Dasar hukum ketenagakerjaan di Indonesia, terutama diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diubah dan disempurnakan oleh Undang-undang No. 11 Tahun 2020 (atau dikenal dengan Undang-undang Cipta Kerja) dan peraturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, mencakup perencanaan tenaga kerja, pelatihan, penempatan, hubungan industrial, perlindungan pekerja (hak & kewajiban, upah, jam kerja, cuti), dan pengawasan, dengan tujuan pemerataan kesempatan kerja, perlindungan pekerja, serta peningkatan kesejahteraan.
Setelah itu, Undang-undang tersebut dinyatakan tidak berlaku melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Perubahan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja, tahun 2020, inkonstitusional bersyarat dan meminta perbaikan secara substansi dan prosedur, terutama terkait ketenagakerjaan dan partisipasi publik. 
Putusan MK tersebut, pada prinsipnya meminta pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, untuk mengembalikan perlindungan hak pekerja seperti PKWT dan jaminan sosial, demi kesejahteraan pekerja.
Tujuan adanya Regulasi Ketenagakerjaan di Indonesia?
Ada beberapa tujuan utama dengan adanya Regulasi Ketenagakerjaan di Indonesia, yaitu:
1. Perlindungan dan Kesejahteraan: dengan adanya regulasi, Menjamin hak-hak dasar pekerja, kesejahteraan pekerja dan keluarganya, serta perlindungan dari eksploitasi, seperti yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Pemerataan Kesempatan Kerja: dengan adanya regulasi, dapat Memberikan kesempatan kerja yang sama bagi seluruh warga negara sesuai bakat, minat, dan kemampuannya, serta memenuhi kebutuhan pembangunan nasional.
3. Pemberdayaan Tenaga Kerja: dengan adanya regulasi, dapat Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi agar dapat berkontribusi secara produktif.
4. Hubungan Kerja Seimbang: dengan adanya regulasi, dapat Menciptakan hubungan industrial yang harmonis, seimbang, dan adil antara pekerja dan pengusaha.
5. Peningkatan Produktivitas: dengan adanya regulasi, dapat Membangun sistem ketenagakerjaan yang produktif, berdaya saing, dan sesuai dengan perkembangan ekonomi. 
Pengertian Ketenagakerjaan di Indonesia?
Secara etimologi, istilah "ketenagakerjaan" berasal dari kata dasar "tenaga kerja" yang mendapat imbuhan. 
Pengertian Tenaga merujuk pada kekuatan atau daya untuk melakukan sesuatu.
Sedangkan pengertian Kerja merujuk pada kegiatan melakukan suatu tugas atau pekerjaan.
Imbuhan ke- dan -an dalam bahasa Indonesia menunjukkan hal yang berkaitan dengan kata dasar tersebut. 
Dengan demikian, secara bahasa, ketenagakerjaan dapat diartikan sebagai segala hal yang berkaitan dengan tenaga kerja atau hal-hal yang berhubungan dengan daya dan upaya manusia dalam menghasilkan barang dan/atau jasa. 
Menurut Pasal 1, ayat 1, Undang-undang no 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa definisi Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Menurut Prof. Dr. A. Hamzah, SH, seorang Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Trisakti, mendefinisikan Ketenagakerjaan adalah Penduduk yang bekerja di dalam atau di luar hubungan kerja, yang menggunakan tenaga fisik atau pikiran.
Sedangkan Dr. Payaman J. Simanjuntak, seorang  Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, mendefinisikan Ketenagakerjaan adalah Penduduk yang sedang atau telah bekerja, atau mencari kerja sambil melakukan kegiatan lain (sekolah, rumah tangga).
Ada beberapa unsur terkait Ketenagakerjaan, yaitu Tenaga Kerja, Buruh atau Pekerja serta Pemberi Kerja. Setiap unsur tersebut memiliki definisi yang akan diuraikan sebagaimana berikut:
1. Terkait dengan Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
2. Terkait dengan Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pengklasifikasian Ketenagakerjaan
Pengklasifikasian, atau pengelompokkan ketenagakerjaan yang tersusun berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, diantaranya :
1. Berdasarkan penduduk;
Menurut pasal 68-75, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
a. Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan.
b. Bukan angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya.
Contoh kelompok ini adalah: anak sekolah dan mahasiswa, para ibu rumah tangga, orang cacat, serta para pengangguran sukarela.
2. Berdasarkan segi keahlian atau kualitas, dan pendidikannya.
a. Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal.
Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.
b. Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu dengan melalui pengalaman kerja.
c. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, ahli bedah, mekanik, dan lain-lain.
d. Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya.
Selain pengklasifikasian ketenagakerjaan yang telah diuraikan sebelumnya,  untuk lebih mendalami ketenagakerjaan di Indonesia, ada beberapa jenis pekerjaan yang akan disampaikan sebagaimana berikut:
Pertama. Jenis pekerjaan terkait dengan Hubungan kerja & Perjanjian Kerja;
1. PKWTT -- dalam ayat 11, Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWTT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja yang bersifat tetap.
Pekerjaan jangka panjang, tidak ada batas waktu, mencakup inti bisnis perusahaan.
2. PKWT - dalam ayat 10, Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 dijelaskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
- pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
- pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
- pekerjaan yang bersifat musiman; atau
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Misalnya:
pekerjaan proyek konstruksi, musiman (seperti di pabrik garmen saat Lebaran), event organizer, pembuatan kampanye produk baru, pekerjaan administrasi temporer, serta pekerjaan harian lepas dengan durasi kurang dari 21 hari per bulan.
Kedua, Berdasarkan Fungsi Pokok;
Pekerjaan berdasarkan fungsi utamanya terbagi menjadi tiga kelompok besar:
1. Fungsi Produksi;
Tugas: Mengubah bahan baku menjadi produk jadi atau menyediakan jasa secara langsung.
Contoh: Operator mesin, pekerja pabrik, koki, montir, perakit.
2. Fungsi Pemasaran & Penjualan;
Tugas: Memperkenalkan, mempromosikan, dan menjual produk/jasa ke konsumen.
Contoh: Sales, marketing executive, brand ambassador, customer service.
3. Fungsi Umum & Administrasi;
Tugas: Mendukung kelancaran operasional perusahaan di bidang non-produksi dan non-pemasaran.
Contoh: Sekretaris, resepsionis, staf administrasi, petugas keuangan, HRD.

Mengenal Struktur Jabatan secara umum?
Struktur dan penamaan jabatan dapat bervariasi antar perusahaan tergantung ukuran dan jenis industrinya. 
Berikut adalah urutan secara umum jenjang jabatan dalam perusahaan:
1. Tingkat Staf / Pekerja (Entry-Level / Junior-Level) 
Ini adalah posisi awal bagi karyawan, sering kali tanpa pengalaman kerja sebelumnya atau dengan pengalaman yang sangat minim. Fokusnya adalah menjalankan tugas operasional harian. 
Contoh Jabatan: Staf Administrasi, Junior Associate, Teknisi, Operator Mesin, Resepsionis, Analis Junior. 
2. Manajemen Tingkat Bawah (Lower Management / Supervisor Level) 
Posisi ini mengawasi dan mengkoordinasikan langsung pekerjaan para staf atau pekerja harian. Mereka bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan memastikan prosedur operasional dijalankan. 
Contoh Jabatan: Supervisor, Ketua Tim (Team Leader), Kepala Seksi, Asisten Manajer. 
3. Manajemen Tingkat Menengah (Middle Management / Managerial Level) 
Manajemen menengah berfungsi sebagai perantara komunikasi antara manajemen puncak dan manajemen bawah. Mereka mengelola departemen atau cabang tertentu, menyusun strategi di tingkat departemen, dan melapor kepada eksekutif. 
Contoh Jabatan: Manajer Departemen (misalnya, Manajer Pemasaran, Manajer HRD, Manajer Keuangan), dan Kepala Divisi.
4. Tingkat Direktur (Director Level)
Posisi ini biasanya diisi oleh profesional berpengalaman yang bertanggung jawab atas strategi unit kerja atau departemen yang lebih besar dan lintas fungsi. Mereka berada di bawah jajaran eksekutif. 
Contoh Jabatan: Direktur (tanpa "Chief"), Wakil Presiden (Vice President).
5. Tingkat Eksekutif / C-Level (Executive Level / C-Suite) 
Ini adalah jajaran tertinggi dalam organisasi yang memegang kendali penuh atas jalannya perusahaan. Mereka menentukan visi, misi, dan kebijakan strategis jangka panjang, serta bertanggung jawab kepada pemilik saham atau dewan komisaris. 
Contoh Jabatan:
a. CEO (atau Chief Executive Officer): Pemimpin tertinggi yang bertanggung jawab atas keseluruhan operasional dan strategi perusahaan.
b. COO (atau Chief Operating Officer): Bertanggung jawab atas operasional harian.
c. CFO (atau Chief Financial Officer): Memimpin aspek keuangan.
d. CMO (atau Chief Marketing Officer): Memimpin pemasaran.
e. Direktur Utama / Presiden Direktur: Istilah padanan untuk CEO dalam konteks hukum di Indonesia. 

Jam Kerja
Secara umum, terkait jam kerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur jam kerja maksimal 40 jam per minggu, dengan dua skema utama: 7 jam per hari untuk 6 hari kerja atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja.
Ketentuan ini diperbarui melalui Undang-undang Undang-undang nomor 11 Tahun 2020, atau Undang-undang Cipta Kerja dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, yang mempertahankan total 40 jam seminggu sambil menyesuaikan fleksibilitas lembur.
Pengaturan mulai dan akhir jam kerja harian ditentukan melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dengan istirahat minimal 30 menit jika kerja lebih dari 6 jam berturut-turut.
Berikutnya terkait dengan Lembur yang diizinkan maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu, (diperluas dari aturan lama 3 jam per hari dan 14 jam per minggu), dengan persetujuan pekerja dan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
Upah lembur minimal 1,5 kali upah per jam untuk jam pertama, dan 2 kali untuk jam berikutnya, termasuk pada hari libur atau istirahat mingguan.

Pengupahan Pekerja
Penggajian pekerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang diperbarui melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (atau pengesahan Undang-undang Cipta Kerja), serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pengusaha wajib membayar upah minimal sesuai Upah Minimum Provinsi, Kabupaten/Kota (UMP atau UMK), dengan upah pokok minimal 75% dari total upah pokok plus tunjangan tetap, dan pembayaran dilakukan secara tunai penuh setiap periode (harian, mingguan, atau bulanan).
Komponen upah utama
Upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap/tidak tetap, serta pendapatan lain seperti lembur, THR, dan bonus yang diatur kesepakatannya.
a. Upah pokok: Minimal 75% dari struktur upah, disesuaikan struktur dan skala upah perusahaan berdasarkan masa kerja.
b. Tunjangan: terdapat dua macam tunjangan, yaitu tunjangan Tetap (misalnya transportasi, makan) dan tunjangan tidak tetap (misalnya insentif prestasi).
c. Lembur: Minimal 1 setengah kali upah per jam pertama, 2 kali setelahnya, maksimal 4 jam per hari.
Sistem dan periode penggajian;
Sistem upah dibedakan berdasarkan waktu (bulanan, harian, per jam) atau hasil (piece rate), dengan periode pembayaran tidak boleh melebihi 1 bulan dan harus dibuktikan slip gaji.
a. Bulanan: Standar untuk karyawan tetap, tidak boleh di bawah UMP atau UMK.
b. Harian: Upah bulanan dibagi 25 (yaitu 6 hari kerja) atau 21 (yaitu 5 hari kerja).
Selain itu, terkait Potongan dibatasi (berdasarkan PPh 21, BPJS, denda ringan), tidak boleh melebihi 50% upah.

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (atau SJSN), yang mewajibkan perlindungan pekerja melalui lima program utama: kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian.
Program ini dikelola oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran dibagi antara pekerja, pemberi kerja, dan negara.
Selain itu, terdapat peraturan pendukung, yaitu Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mengatur operasional badan penyelenggara, sementara Peraturan Pemerintah Nomor 44 dan 45, Tahun 2015, serta aturan turunan mengatur besaran iuran serta manfaat. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020, memperbarui ketentuan iuran dan perluasan cakupan, termasuk pekerja informal, untuk inklusivitas lebih luas.
Mekanisme nya, Pekerja dan pemberi kerja wajib mendaftarkan diri ke BPJS paling lambat 30 hari setelah kontrak kerja, dengan sanksi administratif jika telat. Iuran dihitung dari upah, misalnya JHT (2% pekerja + 3,7% perusahaan), JP (1% pekerja + 2% perusahaan), dan JKK/JKM sepenuh ditanggung perusahaan berdasarkan tingkat risiko.

Komentar