Seperti apa organisasi ini bekerja, Simak hingga akhir materi k3, masih di HSE Talk...
Landasan Hukum P2K3
P2K3, awalnya didasarkan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 04, tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, yang kemudian, digantikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Definisi P2K3
Berdasarkan pasal 1, ayat 1, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2025, pengertian Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerja sama antara pengusaha dan tenaga kerja atau pekerja/buruh untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Tujuan
Sedangkan berdasarkan pasal 2, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2025, Pembentukan P2K3 bertujuan untuk:
1. meningkatkan efektivitas perlindungan K3 bagi Tenaga Kerja, Pekerja/Buruh, dan/atau orang lain yang berada di Tempat Kerja atau Perusahaan;
2. mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan atau bahaya pembuangan limbah, dan kejadian bahaya lainnya; dan
3. mendukung ekosistem dan pembudayaan bidang K3.
Pembentukan & Pelaporan
Pembentukan P2K3 dimulai dari persiapan kebijakan K3 oleh pengusaha, diikuti inventarisasi calon anggota, dan konsultasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Berikut beberapa langkah dalam Pembentukan Pengurus P2K3:
1. Susun kebijakan K3 tertulis dan daftar calon anggota (minimal 12 orang untuk perusahaan ≥100 pekerja, setengah dari pengusaha dan pekerja).
2. Tunjuk ketua (pimpinan perusahaan) dan sekretaris (ahli K3), berdasarkan peraturan yang berlaku,
3. Ajukan permohonan ke Disnaker dengan dokumen seperti SK penunjukan ahli K3 dan surat pernyataan; Disnaker menerbitkan SK pengesahan dan pelantikan resmi.
Sedangkan Isi pelaporan Utama P2K3, terdiri dari beberapa point, diantaranya adalah:
1. Data umum perusahaan (seperti profil, alamat, jumlah pekerja).
2. Data K3 (seperti personel ahli K3, fasilitas APD, objek berbahaya).
3. Kegiatan program (seperti evaluasi risiko, penyuluhan, insiden kerja) beserta foto dan hambatan, serta saran.
Setelah itu, P2K3 wajib melaporkan kegiatan secara berkala setiap 3 bulan ke Disnaker, mencakup evaluasi risiko, insiden kerja, dan program K3. Laporan tahunan juga diperlukan untuk perpanjangan pengesahan, termasuk data pencapaian SMK3 dan rekomendasi perbaikan.
Susunan pengurus P2K3;
Berikutnya terkait Susunan pengurus P2K3, yang didasarkan atas Pasal 5 (1), Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2025, yang akan dijelaskan dalam uraian berikut:
1. ketua; merupakan pimpinan puncak atau Pengurus di Tempat Kerja atau Perusahaan, yang diisi oleh direktur perusahaan, atau pimpinan perusahaan.
2. sekretaris; merupakan Ahli K3 yang telah ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
3. anggota; merupakan perwakilan Pengusaha dan/atau Pengurus dan Pekerja/Buruh di Tempat Kerja atau Perusahaan. Perwakilan tersebut, diutamakan yang memiliki wawasan atau pengetahuan K3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
Anggota terdiri dari wakil pengusaha dan pekerja (minimal 12 orang untuk perusahaan >100 karyawan), dengan fokus pada kolaborasi untuk meningkatkan K3 secara keseluruhan.
Komponen perwakilan tersebut berasal dari:
1. bagian atau unit yang menangani K3;
2. bagian atau unit yang menangani sumber daya manusia;
3. bagian atau unit yang menangani proses produksi.
Tugas dan Fungsi P2K3
Secara umum, P2K3 bertugas menghimpun data K3, menjelaskan risiko kerja kepada karyawan, mengevaluasi proses kerja, mengembangkan pengendalian bahaya, serta menyusun kebijakan K3. Mereka juga melakukan penyuluhan, pemantauan peralatan keselamatan, dan evaluasi kecelakaan kerja. selain itu Terkait tugas dan fungsi dari setiap pengurus, yang akan dijelaskan dalam penjelasan berikut:
1. Ketua P2K3;
Ketua P2K3 bertanggung jawab memimpin upaya K3 di perusahaan sesuai regulasi.
Ketua mendorong kontribusi anggota untuk perbaikan K3, merencanakan rapat reguler, dan mendistribusikan hasil pertemuan beserta tindak lanjutnya. Sebagai pimpinan dengan wewenang, ketua memastikan program K3 selaras dengan sasaran perusahaan.
Secara umum, Ketua memimpin rapat pleno P2K3 atau menunjuk pengganti, menetapkan kebijakan untuk program K3, serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaannya.
Ketua juga bertanggung jawab atas laporan ke Disnakertrans dan direksi perusahaan terkait program K3.
2. Sekretaris P2K3;
Sekretaris P2K3 bertanggung jawab atas administrasi dan dokumentasi program K3 sesuai regulasi.
Sekretaris memberikan saran untuk kesuksesan program K3 serta menyusun laporan kondisi bahaya ke Disnakertrans atau instansi terkait. Mereka mempersiapkan rapat reguler dan memantau follow-up rekomendasi K3.
Secara umum, Sekretaris menyusun undangan dan notulen rapat P2K3, mengelola surat-menyurat, serta mencatat data terkait K3. Mereka juga menghimpun agenda rapat, menyebarkan notulen, dan mengklarifikasi keputusan rapat.
3. Anggota P2K3;
Anggota P2K3 bertanggung jawab melaksanakan program K3 sesuai seksi masing-masing dan melaporkan hasilnya ke ketua, sebagaimana diatur dalam regulasi.
Anggota berpartisipasi dalam rapat pleno, memberikan masukan untuk evaluasi risiko, dan membantu pengembangan sistem pengendalian bahaya K3 di tempat kerja. Mereka mewakili unit kerja, memastikan pemahaman masalah K3, dan mendukung penyuluhan serta pemantauan ergonomi.
Anggota menjalankan program-program K3 yang telah ditetapkan oleh panitia, termasuk menghimpun data keselamatan dan kesehatan kerja di unit kerja mereka. Mereka juga melaporkan kegiatan yang telah dilakukan secara berkala kepada ketua P2K3.
Hubungan P2K3 dan Departemen K3
Hubungan Lembaga P2K3 dengan departemen K3, dalam suatu perusahaan sangatlah erat, keduanya bersifat saling melengkapi, di mana P2K3 mendukung dan mengawasi departemen K3 untuk memastikan efektivitas SMK3
P2K3 bekerja sama dengan Departemen K3, melalui rapat pleno, evaluasi program, dan investigasi insiden untuk mencegah kecelakaan kerja.
Departemen K3 menyediakan data operasional kepada P2K3, yang kemudian digunakan untuk pengembangan pengendalian bahaya dan pelaporan ke Disnaker, atau ke Departemen yang lain, seperti ke BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi Kecelakaan Kerja.
Perbedaannya, P2K3 fokus pada perencanaan strategis, identifikasi risiko, dan rekomendasi kebijakan K3, sedangkan departemen K3 menangani eksekusi seperti pelatihan, inspeksi rutin, dan pengadaan alat pelindung diri.
Selain itu, Sekretaris P2K3 sering dijabat oleh ahli K3 dari departemen tersebut, menciptakan integrasi langsung dalam struktur organisasi.
Komentar
Posting Komentar