Seberapa penting sertifikasi keahlian bagi pekerja, Simak hingga akhir, masih HSE Talk...
Terkait Landasan Hukum, sertifikasi keahlian di Indonesia, pada awalnya, didasarkan dalam Pasal 18, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang Mengamanatkan hak pekerja untuk mendapatkan pengakuan kompetensi melalui sertifikasi dan membentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi (selanjutnya disingkat: BNSP) untuk melaksanakannya.
Setelah itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004: Menindaklanjutinya, dengan pembentukan lembaga BNSP.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagai landasan utama yang mewajibkan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja konstruksi. Terutama di Pasal 20, Mengatur persyaratan kualifikasi usaha, termasuk kewajiban memiliki sertifikasi untuk tenaga ahli (sebagai Penanggung Jawab Teknik) yang memiliki sertifikat keterampilan atau keahlian sesuai klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi. Selain itu, dalam Pasal 70 Ayat (1): Menyatakan kewajiban setiap Tenaga Kerja Konstruksi (disingkat TKK) untuk memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (disingkat: SKK).
Setelah munculnya peraturan tentang Cipta kerja, yaitu Undang-undang Nomor 11 tahun 2020, merubah Fondasi utama sistem perizinan, serta membawa dampak yang positif terhadap Ketenagakerjaan di Indonesia, karena Usaha dibagi berdasarkan tingkat risiko (yaitu risiko rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, risiko tinggi) dan skala kegiatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021: Mengatur klasifikasi dan jenjang kompetensi SKK (untuk Operator, Teknisi atau Analis, Ahli).
Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022: Mengatur pelaksanaan pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi, termasuk SKK, yang diperoleh melalui sertifikasi di LSP terlisensi BNSP.
Kementerian PUPR, kemudian Memberikan panduan teknis transisi tersebut, yaitu dalam Surat Edaran Nomor 02 tentang 2021, yang Pada dasarnya adalah panduan teknis masa transisi layanan sertifikasi di sektor jasa konstruksi, khususnya mengatur bagaimana sertifikasi badan usaha dan sertifikasi kompetensi kerja tetap berjalan sambil kelembagaan baru dibentuk dan dilisensi penuh. Surat edaran ini merevisi dan memperjelas ketentuan transisi dalam Surat Edaran nomor 30 tahun 2020 agar tidak terjadi kekosongan layanan dan kepastian bagi pelaku usaha maupun tenaga kerja konstruksi.
Surat edaran ini menetapkan masa transisi yang dimulai setelah pelantikan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (disingkat LPJK) periode 2021–2024, dan mengatur bahwa layanan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi tetap dilaksanakan pada masa transisi tersebut. Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK) yang masa berlakunya melewati tanggal penetapan Surat edaran ini dinyatakan tetap berlaku sampai 31 Desember 2021.
Ada beberapa Poin Penting dalam Peralihan dari SKT atau SKA ke SKK, yaitu:
1. Penyatuan Sistem: SKA (Keahlian) dan SKT (Keterampilan) dilebur menjadi SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja), mencakup semua jenjang kualifikasi.
2. Sebagai Basis Data Nasional: SKK terdaftar dalam Sistem Informasi Konstruksi Terintegrasi (SIKI).
3. Bersifat Wajib dan Legal: SKK menjadi syarat utama untuk legalitas dan kualifikasi tenaga kerja, serta wajib untuk tender proyek konstruksi.
4. Lembaga Penerbit: sertifikasi Dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (atau LSP) yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (atau BNSP).
Manfaat Sertifikasi;
Ada beberapa manfaat sertifikasi keahlian, yang akan diuraikan sebagaimana berikut:
1. Manfaat bagi pekerja;
Bagi pencari kerja atau pekerja, sertifikat kompetensi memberi bukti objektif bahwa kemampuan dan pengetahuannya sudah diuji dan diakui, sehingga meningkatkan kredibilitas, rasa percaya diri, serta nilai jual dalam proses rekrutmen.
Sertifikasi juga memperbesar peluang karier karena menjadi parameter jelas bagi perusahaan dalam menempatkan, mempromosikan, atau memberikan tanggung jawab tertentu kepada tenaga kerja yang sudah terbukti kompeten.
2. Manfaat bagi industri;
Bagi industri, sertifikasi membantu memastikan bahwa tenaga kerja yang direkrut sesuai standar kompetensi yang ditetapkan sektor terkait, sehingga mutu produk/jasa lebih terjamin dan risiko kerja, termasuk kecelakaan dan kesalahan kerja, dapat ditekan.
3. Manfaat Bagi negara,
sistem sertifikasi yang kredibel membantu mengurangi pengangguran, meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan, serta menyelaraskan output lembaga vokasi dengan kebutuhan pasar kerja nasional dan global.
Sertifikasi keahlian dalam ketenagakerjaan di Indonesia mengandung unsur-unsur utama berbasis kompetensi kerja nasional yang diakui BNSP, mencakup standar kompetensi, asesmen, lembaga penyelenggara, dan penerbitan sertifikat.
Unsur ini memastikan pengakuan objektif atas kemampuan pekerja, baik lulusan pelatihan maupun berpengalaman.
Standar Kompetensi Kerja (SKK);
Standar Kompetensi Kerja Nasional diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016, tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (atau SKKNI).
Peraturan tersebut mengidentifikasi kebutuhan kompetensi di tempat kerja termasuk K3, serta literasi. Tujuannya menyatukan standar pelatihan vokasi dengan kebutuhan industri, meningkatkan daya saing pekerja nasional.
Hal ini menjadi acuan utama, yang mencakup unit-unit kompetensi, elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja, serta konteks kondisi penilaian.
SKK ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan atas usul tim ahli sektor terkait, dengan masukan sektor terkait, berlaku nasional maupun internasional, dan menjadi dasar pengembangan skema sertifikasi oleh LSP.
Proses Asesmen Kompetensi;
Proses asesmen kompetensi sertifikasi keahlian di Indonesia dikelola oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (atau BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (atau LSP) terakreditasi, yang menilai kemampuan peserta sesuai skema standar kompetensi kerja nasional.
Tahapan Utama Proses dimulai dengan pemilihan skema sertifikasi relevan, diikuti pendaftaran ke LSP dengan dokumen seperti KTP, pengalaman kerja minimal 2 tahun, dan bukti pelatihan.
Peserta kemudian mengikuti uji kompetensi berupa tes tertulis, praktik, wawancara, atau portofolio, yang dinilai oleh asesor kompetensi untuk menentukan status kompeten (atau K), atau belum kompeten (atau BK). peserta BK dapat mengulang setelah perbaikan.
Peran Asesor dan LSP Asesor, yaitu melakukan verifikasi bukti secara objektif, menyusun berita acara, dan merekomendasikan ke tim teknis LSP untuk keputusan akhir.
LSP menerbitkan sertifikat (dalam bentuk surat dan atau kartu) dengan masa berlaku 3 tahun bagi yang kompeten.
Lembaga dan Pengawas Sertifikasi;
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) membentuk ekosistem utama sertifikasi keahlian ketenagakerjaan di Indonesia, dengan LSP sebagai pelaksana operasional dan melaksanakan asesmen harian.
BNSP sebagai badan independen bertanggung jawab atas lisensi LSP atau PTUK, pengawasan mutu, dan penerbitan sertifikat;
Sertifikat diberikan setelah lulus uji, berlaku dari 3 hingga 5 tahun, dan dapat direkomendasikan ulang.
Ruang Lingkup dan Jenjang;
Ruang lingkup sertifikasi keahlian di Indonesia mencakup semua profesi dan okupansi yang memerlukan pengakuan kompetensi kerja nasional, sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (disingkat SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (didingkat KKNI), sebagaimana diatur dalam Peraturan BNSP Nomor 2 Tahun 2014.
Sertifikasi berlaku untuk berbagai sektor seperti industri, jasa, pariwisata, dan ketenagakerjaan, meliputi penyusunan skema, asesmen kompetensi, serta penerbitan sertifikat atas nama BNSP. Sedangkan LSP merupakan pihak pertama (atau asosiasi), pihak kedua (adalah lembaga pendidikan), dan pihak ketiga (adalah independen) dibatasi pada ruang lingkup lisensi yang ditetapkan BNSP untuk menjamin objektivitas.
Sedangkan Jenjang sertifikasi keahlian disesuaikan dengan kompleksitas pekerjaan:
- Level 1-2: Operator dasar (keterampilan sederhana).
- Level 3-4: Teknisi/ahli madya.
- Level 5-6: Manajer/profesional.
- Level 7-8: Strategis/eksekutif.
Komentar
Posting Komentar