Dalam lingkungan kerja, bahaya atau hazard merupakan ancaman nyata yang dapat mengakibatkan kecelakaan, cedera, atau penyakit akibat kerja jika tidak dikenali dan dikelola dengan baik. Memahami jenis-jenis hazard menjadi langkah awal untuk menerapkan prinsip K3 yang efektif dan melindungi keselamatan semua pekerja.
Simak terus hingga akhir materi k3, di HSE Talk...
Secara bahasa, Kata hazard pertama kali muncul dalam bahasa Prancis Kuno, yaitu 'hasard' (yang berarti permainan dadu). Kemudian berevolusi menjadi istilah umum untuk "keadaan tidak pasti" atau "bahaya tak terduga" dalam bahasa Inggris sejak abad ke-13. Kata ini menyiratkan elemen ketidakpastian yang bisa memicu konsekuensi negatif jika terpapar.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, "bahaya" adalah keadaan yang mengancam keselamatan atau dapat menimbulkan kerusakan.
Menurut ISO 45001:2018 mendefinisikan bahaya (hazard) sebagai "sumber atau situasi yang berpotensi menyebabkan cedera dan sakit" (Dalan klausul 3.1.19). Definisi ini menekankan sifat intrinsik hazard yang netral hingga terpapar, mencakup cedera fisik, penyakit akibat kerja, maupun dampak psikososial.
Menurut OHSAS 18001:2007 mendefinisikan bahaya (atau hazard) sebagai "sumber, situasi, atau tindakan yang berpotensi menimbulkan cedera atau ill health" (Dalam klausul 3.6). Definisi ini lebih luas dibanding ISO 45001 karena mencakup tidak hanya cedera fisik, tapi juga kerusakan properti, lingkungan, dan gangguan operasional, seperti bahan berbahaya, kondisi lingkungan (seperti lantai licin), atau perilaku kerja (seperti overloading), yang bisa memicu kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (atau PAK), atau kerugian lain pada pekerja, pengunjung, atau aset.
Yang membedakannya dengan Risiko, Bahaya (atau hazard) adalah sumber atau situasi intrinsik yang memiliki potensi melekat untuk menyebabkan cedera, sakit, atau kerusakan, sedangkan risiko (atau risk) adalah kombinasi kemungkinan terjadinya paparan terhadap bahaya tersebut dengan tingkat keparahannya.
Bahaya atau Hazard yang harus dikenali dalam
1) Bahaya faktor fisik dan mekanis;
Bahaya faktor fisik dan mekanis dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) mencakup ancaman lingkungan energi serta pergerakan alat yang dapat menyebabkan cedera akut atau kronis pada pekerja. Faktor ini sering ditemui di industri manufaktur, konstruksi, dan pertambangan di Indonesia.
Faktor fisik melibatkan Paparan energi lingkungan, diantaranya seperti:
a. Bahaya kebisingan di atas 85 dB yang merusak pendengaran, getaran tangan hingga lengan atau seluruh tubuh yang memicu Raynaud syndrome, yang merupakan kondisi vasospasme arteri yang menyebabkan penyempitan pembuluh darah sementara pada jari tangan, kaki, atau area ekstremitas lain.
b. Bahaya Suhu ekstrem menyebabkan heat stroke pada panas berlebih (>40°C) dan hipotermia pada dingin ekstrem (<35°C), mengganggu termoregulasi tubuh pekerja di lingkungan industri atau konstruksi.
c. Bahaya radiasi ionisasi & radiasi non-ionisasi, yang akan dijelaskan sebagaimana berikut:
Bahaya radiasi ionisasi dalam K3 mencakup paparan energi tinggi dari partikel atau gelombang seperti alpha, beta, gamma, atau neutron yang dapat merusak sel tubuh, sedangkan Bahaya radiasi non-ionisasi dalam K3 melibatkan paparan elektromagnetik frekuensi rendah hingga tinggi seperti UV, inframerah, microwave, dan RF yang tidak merusak DNA langsung tapi menyebabkan efek termal atau fotokimia pada kulit, mata, dan jaringan tubuh.
d. Bahaya pencahayaan buruk dalam faktor fisik K3 mengganggu penglihatan pekerja, menurunkan akurasi tugas, dan meningkatkan risiko kecelakaan kerja seperti tersandung atau salah operasi mesin.
- Dampak Pencahayaan Redup;
Pencahayaan kurang dari standar (misalnya <100 lux untuk pekerjaan kasar) menyebabkan kelelahan mata (yaitu asthenopia), sakit kepala, penurunan persepsi, dan gangguan visual yang memicu kesalahan identifikasi bahaya. Pekerja rentan jatuh, tabrakan, atau cedera akibat kurangnya kontras bayangan.
- Dampak Pencahayaan Berlebih;
Cahaya terlalu terang (>1000 lux tanpa difusi) menimbulkan silau (atau glare), ketidaknyamanan visual, kelelahan saraf, serta stres psikologis yang menurunkan konsentrasi. Hal ini umum di area dengan lampu neon atau pantulan logam, berpotensi kecelakaan presisi tinggi.
e. Bahaya tekanan dalam faktor fisik K3 merujuk pada paparan tekanan udara atau fluida berlebih/berkurang yang mengganggu fisiologi tubuh pekerja, sering terjadi di ruang bertekanan tinggi seperti penyelaman, kamar hiperbarik, atau tangki penyimpanan.
- Bahaya Tekanan Tinggi (disebut Hiperbarik);
Paparan tekanan >1 atm menyebabkan decompression sickness (caisson disease atau "the bends") dengan gejala nyeri sendi, pusing, kelumpuhan saraf, hingga emboli paru saat naik terlalu cepat akibat nitrogen terlarut. Umum di pekerja penyambung pipa bawah air atau penambang terowongan.
- Bahaya Tekanan Rendah (disebut Hipobarik);
Tekanan <0.5 atm memicu ebullism (didihnya cairan tubuh), hipoksia, pembengkakan jaringan, atau ledakan paru pada ketinggian tinggi seperti pesawat atau silo pengisian. Risiko fatal jika tanpa APD.
f. Bahaya listrik dalam faktor fisik K3, mencakup paparan arus listrik dari peralatan rusak, kabel terbuka, atau instalasi basah yang dapat menyebabkan sengatan, luka bakar, hingga jantung berhenti berdenyut pada pekerja.
Sengatan listrik (electric shock) terjadi saat arus >10-50 mA mengalir melalui tubuh, memicu kontraksi otot tak terkendali, fibrilasi ventrikel, atau gerakan spontan yang berujung jatuh/cedera sekunder. Panas ark flash dari korsleting menimbulkan ledakan termal, kebakaran, atau buta sementara; overload menyebabkan pemanasan kabel hingga kebakaran.
Selain itu, Faktor mekanis timbul dari pergerakan mesin, alat berat, atau struktur seperti tersangkut pada conveyor, terjepit press hidrolik, tersayat pisau, atau jatuh dari ketinggian yang berpotensi patah tulang atau kematian.
Risiko ini sering melibatkan energi kinetik atau gravitasi, umum di ruang terbatas atau kendaraan berat, dengan cedera seperti amputasi jika pengaman absen.
2) Bahaya faktor kimia;
Bahaya kimia dalam K3 merujuk pada zat atau bahan kimia yang memiliki potensi melekat untuk menyebabkan cedera, keracunan, iritasi, kebakaran, ledakan, atau penyakit akibat kerja (PAK) seperti kanker, melalui paparan inhalasi, kontak kulit, atau konsumsi.
Bahaya ini diklasifikasikan berdasarkan sifatnya menurut peraturan, Berikut uraiannya:
a. Toksik/Beracun: Menyebabkan keracunan sistemik (misalnya unsur merkuri dan timbal).
b. Korosif/Iritan: Merusak jaringan (misalnya unsur asam kuat, unsur alkali seperti NaOH).
c. Mudah Terbakar/Eksplosif: Berisiko kebakaran (seperti bensin, pelarut organik).
d. Oksidator/Karsinogen: Mempercepat pembakaran atau memicu kanker (seperti peroksida, formaldehida).
3) Bahaya faktor biologis;
Bahaya biologis dalam K3 adalah ancaman dari mikroorganisme hidup seperti virus, bakteri, jamur, parasit, atau toksin yang dapat menyebabkan infeksi, penyakit akibat kerja (PAK), atau alergi pada pekerja melalui paparan langsung atau tidak langsung. Beberapa contoh, diantaranya:
a. Virus: seperti virus HIV, Hepatitis B atau C, Influenza, biasanya terpapar melalui darah atau cairan tubuh.
b. Bakteri: seperti bakteri Salmonella, E. coli, TBC, biasanya terpapar dari kontaminasi makanan atau udara.
c. Jamur/Parasit: seperti parasit Aspergillus atau cacing, yang berasal dari lingkungan lembab.
4) Bahaya faktor biomekanik;
Bahaya biomekanik dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merujuk pada risiko cedera fisik akibat interaksi antara tubuh pekerja dengan lingkungan kerja, sering kali terkait ergonomi.
Bahaya biomekanik mencakup empat elemen kunci yang sering menyebabkan Musculoskeletal Disorders (MSD) seperti nyeri punggung atau sindrom terowongan karpal. Empat elemen tersebut diantaranya adalah:
a. Gerakan berulang, seperti mengetik atau mengangkat secara terus-menerus.
b. Postur/posisi kerja tidak ergonomis, misalnya membungkuk lama atau mencapai objek tinggi.
c. Pengangkutan manual beban berat tanpa alat bantu.
d. Desain tempat kerja, alat, atau mesin yang tidak sesuai anatomis tubuh
5) bahaya faktor Ergonomi:
Bahaya ergonomis dalam K3 mencakup risiko cedera akibat ketidaksesuaian antara desain pekerjaan, alat, atau lingkungan dengan kemampuan fisik manusia, sering tumpang tindih dengan bahaya biomekanik.
Biomekanik lebih pada interaksi antara gaya eksternal dengan struktur tubuh, sedangkan Ergonomi adalah pendekatan lebih luas yang mengoptimalkan sistem kerja agar sesuai dengan kemampuan dan keterbatasan manusia, mencakup aspek fisik, kognitif, dan organisasional untuk meningkatkan kenyamanan, produktivitas, dan keamanan.
Biomekanik menjadi salah satu cabang pendukung utama ergonomi dalam mengurangi bahaya seperti MSD di tempat kerja.
6) Bahaya faktor psikososial;
Bahaya psikososial dalam K3 merupakan risiko non-fisik yang timbul dari interaksi desain kerja, organisasi, dan lingkungan sosial, menyebabkan stres, kecemasan, atau depresi pada pekerja.
Bahaya ini sering muncul dari ketidakseimbangan tuntutan kerja dengan sumber daya pekerja, seperti beban berlebih atau kurang dukungan. Berikut beberapa contoh faktor Psikososial ini:
a. Stres kerja akibat jam panjang, intensifikasi tugas, atau ketidakamanan pekerjaan.
b. Konflik interpersonal, bullying, atau kekerasan di tempat kerja.
c. Kurangnya keseimbangan kerja-hidup, manajemen mikro, atau dukungan supervisor.
Komentar
Posting Komentar