ISO 45001 adalah standar internasional untuk Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), yang menyediakan kerangka kerja bagi organisasi untuk mengelola risiko K3, mencegah cedera dan penyakit terkait pekerjaan, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, menggantikan standar OHSAS 18001 dan selaras dengan standar ISO lain seperti ISO 9001 (terkait dengan Mutu) dan ISO 14001 (yang terkait Lingkungan).
Standar ini membantu perusahaan dari semua ukuran menunjukkan komitmen terhadap K3, meningkatkan kinerja, dan memenuhi persyaratan hukum.
Untuk lebih memahami ISO 45001, mari simak hingga akhir, masih di HSE Talk...
ISO 45001 diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO) pada tanggal 12 Maret 2018, sebagai standar internasional pertama untuk Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) yang menggantikan standar OHSAS 18001.
Standar ini bertujuan membantu organisasi menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan mengurangi risiko kecelakaan kerja melalui pendekatan berbasis risiko dan partisipasi pekerja.
ISO 45001 Menggunakan sistem yang dikenal dengan High-Level Structure (disingkat: HLS), yang merupakan kerangka kerja standar, digunakan oleh ISO untuk menyelaraskan struktur dan konten berbagai standar sistem manajemen, menciptakan "bahasa universal" dengan 10 klausul inti yang seragam (seperti Konteks Organisasi, Kepemimpinan, Perencanaan, Dukungan, Operasi, Evaluasi Kinerja, Perbaikan) agar mudah diintegrasikan, mengurangi duplikasi, dan mempermudah penerapan beberapa standar ISO sekaligus (termasuk, ISO 9001, ISO 14001, ISO 27001).
10 Klausul High-Level Structure (HLS) yang akan diuraikan sebagaimana berikut :
1. Cakupan (Scope);
mendefinisikan lingkup penerapan standar sistem manajemen tersebut dalam suatu organisasi, menetapkan batas dan penerapan standar, serta menjelaskan apa yang menjadi ruang lingup dan mana yang tidak.
Klausul ‘Scope’ dalam HLS ini, mengharuskan organisasi untuk secara jelas mendefinisikan:
· Terkait dengan Produk dan Layanan: Apa yang dicakup oleh sistem manajemen, misalnya, layanan konsultasi dan pelatihan.
· Terkait Batasan Fisik atau Organisasi: Di mana sistem tersebut berlaku, misalnya, di kantor pusat Jakarta.
· Pengecualian, jika ada: Klausul standar mana yang tidak dapat diterapkan, misalnya, fungsi desain tidak berlaku karena organisasi tidak melakukan aktivitas desain produk.
2. Acuan Normatif (Normative References);
Mengacu pada dokumen standar lain yang menjadi dasar penerapan, seperti ISO 9000:2015 untuk istilah dan definisi dalam standar manajemen mutu, memastikan keseragaman penerapan standar-standar ISO di berbagai sistem manajemen (termasuk Mutu, Lingkungan, K3, dll.) untuk mempermudah integrasi sistem.
3. Istilah dan Definisi (Terms and Definitions);
Klausul ini berfungsi menjelaskan terminologi kunci yang digunakan secara seragam di seluruh standar sistem manajemen ISO modern (seperti ISO 9001, 14001, 45001) untuk memastikan konsistensi pemahaman dan integrasi, diikuti oleh 10 klausul inti termasuk Konteks Organisasi (Klausul 4) hingga Peningkatan (Klausul 10).
4. Konteks Organisasi (Context of the Organization);
Konteks Organisasi (Klausul 4) adalah fondasi di mana organisasi harus memahami isu internal & eksternal, kebutuhan pihak berkepentingan, dan ruang lingkup sistem manajemennya, menjadi kunci untuk menentukan arah strategis dan efektivitas sistem manajemen. Ini mencakup pemahaman tentang lingkungan operasi, pemangku kepentingan (karyawan, pelanggan, regulator), serta penentuan batasan sistem manajemen yang akan diterapkan.
5. Kepemimpinan (Leadership)
Standar Sistem Manajemen ISO mencakup persyaratan agar manajemen puncak menunjukkan kepemimpinan dan komitmen terhadap sistem manajemen.
Klausul ini mengharuskan manajemen puncak untuk:
· Bertanggung jawab atas efektivitas sistem manajemen.
· Memastikan kebijakan dan tujuan mutu ditetapkan dan kompatibel dengan konteks dan arah strategis organisasi.
· Memastikan integrasi persyaratan sistem manajemen ke dalam proses bisnis organisasi.
· Mempromosikan penggunaan pendekatan proses dan pemikiran berbasis risiko.
· Memastikan sumber daya yang diperlukan tersedia.
· Mengomunikasikan pentingnya manajemen mutu yang efektif dan kesesuaian dengan persyaratan sistem manajemen.
· Memastikan sistem manajemen mencapai hasil yang diinginkan.
· Melibatkan, mengarahkan, dan mendukung orang lain untuk berkontribusi pada efektivitas sistem manajemen.
· Mempromosikan perbaikan berkelanjutan.
· Mendukung peran manajemen terkait lainnya yang berlaku.
6. Perencanaan (Planning);
Klausul ini berfokus pada bagaimana organisasi merencanakan untuk mengatasi risiko dan peluang, menetapkan tujuan sistem manajemen (seperti sasaran mutu atau lingkungan), serta merencanakan tindakan untuk mencapai tujuan tersebut, yang diintegrasikan ke dalam proses bisnis secara menyeluruh. Ini melibatkan identifikasi tindakan untuk aspek-aspek sistem manajemen (misalnya, lingkungan, mutu, K3), kewajiban kepatuhan, dan perencanaan untuk mencapai tujuan. Berikut Rincian Klausul Perencanaan (Klausul 6):
· Mengatasi Risiko dan Peluang: Organisasi harus merencanakan tindakan untuk mengatasi risiko dan peluang yang teridentifikasi dari Klausul 4 (Konteks Organisasi).
· Tujuan Sistem Manajemen: Menetapkan sasaran yang terukur (seperti sasaran mutu atau lingkungan) yang konsisten dengan kebijakan organisasi.
· Perencanaan Tindakan: Merencanakan bagaimana mencapai tujuan tersebut, mempertimbangkan sumber daya, jadwal, dan cara mengevaluasi keefektifan tindakan.
7. Dukungan (Support);
Klausul ini merupakan bagian yang memastikan organisasi menyediakan semua sumber daya, kompetensi, kesadaran, komunikasi, serta informasi terdokumentasi yang diperlukan untuk membangun, menerapkan, memelihara, dan terus meningkatkan sistem manajemennya.
Tujuan Klausul Dukungan Ini diantaranya:
· Memastikan landasan yang kuat agar sistem manajemen berjalan efektif.
· Mendukung semua klausul lain dalam HLS, mulai dari Konteks Organisasi (Klausul 4) hingga Perbaikan (Klausul 10).
· Memudahkan integrasi berbagai standar ISO (seperti ISO 9001, 14001, 45001) karena struktur HLS yang seragam.
Beberapa elemen utama dalam klausul ini diantaranya:
· Sumber Daya (Resources):
Penyediaan infrastruktur, lingkungan kerja, dan sumber daya lain yang dibutuhkan.
· Kompetensi (Competence):
Memastikan personel kompeten (terlatih, berpendidikan, berpengalaman) untuk tugas yang relevan.
· Kesadaran (Awareness):
Personel sadar akan kebijakan, tujuan, kontribusi mereka terhadap efektivitas sistem manajemen.
· Komunikasi (Communication):
Menetapkan proses komunikasi internal dan eksternal yang relevan.
· Informasi Terdokumentasi (Documented Information):
Pengendalian dan pemeliharaan informasi yang diperlukan oleh sistem manajemen.
8. Operasi (Operation);
Klausul ini berfokus pada implementasi dan pengendalian proses yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan sistem manajemen dan menyediakan produk serta layanan sesuai dengan tujuan organisasi.
Secara rinci, klausul Operasi ini mengharuskan organisasi untuk:
· Merencanakan, mengimplementasikan, dan mengendalikan proses yang diperlukan untuk penyediaan produk dan layanan.
· Menetapkan kriteria untuk proses tersebut.
· Menerapkan pengendalian proses sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
· Menyimpan informasi terdokumentasi sejauh yang diperlukan untuk memiliki keyakinan bahwa proses telah dilaksanakan sesuai rencana.
9. Evaluasi Kinerja (Performance Evaluation);
Klausul ini merupakan bagian yang berfokus pada pemantauan, pengukuran, analisis, dan evaluasi kinerja sistem manajemen, mencakup audit internal, kepuasan pelanggan, dan tinjauan manajemen, sebagai dasar untuk Klausul 10: Peningkatan (Improvement) yang berisi tindakan korektif dan perbaikan berkelanjutan, mengikuti siklus PDCA (Plan-Do-Check-Act).
10. Perbaikan (Improvement);
Merupakan klausul terakhir yang mewajibkan organisasi untuk terus meningkatkan kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas Sistem Manajemen (SM) melalui ketidaksesuaian dan tindakan korektif, serta peningkatan berkelanjutan (continual improvement) untuk memenuhi kebutuhan pelanggan dan meningkatkan kepuasan, mengintegrasikan manajemen risiko serta peluang.
Beberapa elemen utama dalam Klausul Perbaikan:
a. Ketidaksesuaian dan Tindakan Korektif (Nonconformity and Corrective Action):
· Mengidentifikasi dan mengoreksi ketidaksesuaian yang terjadi dalam sistem.
· Menyelidiki penyebab akar ketidaksesuaian.
· Mengembangkan dan menerapkan tindakan korektif untuk mencegah terulangnya ketidaksesuaian.
· Memverifikasi efektivitas tindakan yang diambil.
b. Peningkatan Berkelanjutan (Continual Improvement):
Organisasi harus secara proaktif mencari peluang untuk menjadi lebih baik. Hal ini mencakup inovasi, reorganisasi, dan peningkatan proses secara keseluruhan. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja sistem manajemen secara keseluruhan, bukan hanya memperbaiki masalah yang muncul.
Komentar
Posting Komentar