Namun kini telah digantikan oleh standar ISO 45001 sejak tahun 2018, yang memberikan kerangka kerja serupa dengan penekanan lebih pada kesehatan fisik dan mental.
Untuk lebih mendalami tentang OHSAS 18001, simak hingga akhir, Masih di HSE Talk...
OHSAS atau kepanjangan dari Occupational Health and Safety Assessment, merupakan standar internasional untuk Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pertama kali diterbitkan pada April, 1999 oleh British Standard Institute (disingkat BSI), bekerja sama dengan konsorsium global yang terdiri dari berbagai badan standardisasi dan sertifikasi. Hari ini, kita mengenalnya dengan OHSAS 18001.
Perlu diketahui bahwa British Standards Institution (BSI) adalah badan standar nasional Britania Raya yang mengembangkan standar teknis untuk berbagai produk dan layanan, serta menyediakan layanan sertifikasi, pelatihan, dan penilaian untuk membantu bisnis, meningkatkan kualitas, keamanan, dan kinerja, sekaligus memfasilitasi perdagangan dan inovasi.
Pembaruan utama standar ini, yang paling dikenal luas, adalah versi OHSAS 18001:2007, yang dirilis pada tahun 2007.
Kemudian, Pada Maret 2018, International Organization for Standardization (disingkat ISO) secara resmi menerbitkan ISO 45001:2018, yang merupakan standar internasional pertama untuk Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja, dan kini menjadi standar internasional utama untuk manajemen K3, menggantikan standar OHSAS 18001, yang tidak berlaku lagi, sejak September 2Tuju
Tujuan
Tujuan utama implementasi OHSAS 18001 adalah menciptakan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang sistematis untuk mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta meningkatkan kondisi kerja yang aman dan produktif.
Standar ini, yang kini digantikan ISO 45001, menggunakan siklus PDCA (Plan-Do-Check-Act) untuk identifikasi bahaya, pengendalian risiko, dan perbaikan berkelanjutan.
Di Indonesia, implementasinya selaras dengan SMK3 untuk memenuhi regulasi pemerintah dan melindungi pekerja.
Manfaat
Manfaat dalam penerapan OHSAS 18001:
1. Peningkatan Keselamatan Karyawan:
OHSAS 18001 menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman melalui identifikasi bahaya, pencegahan kecelakaan, dan peningkatan kesejahteraan karyawan sebelum insiden terjadi.
2. Peningkatan Produktivitas:
Lingkungan kerja yang aman meningkatkan motivasi dan kepuasan karyawan, sehingga mereka lebih fokus dan efisien dalam tugas sehari-hari.
3. Penghematan anggaran:
Meminimalkan anggaran operasional akibat kecelakaan, kehilangan waktu kerja, dan potensi kompensasi hukum atau premi asuransi.
4. Peningkatan Reputasi dan Citra Perusahaan:
Menunjukkan komitmen terhadap K3 kepada pelanggan, pemasok, dan masyarakat, memberikan keunggulan kompetitif.
5. Peningkatan Kepercayaan Pemangku Kepentingan:
Meningkatkan kepercayaan karyawan, pelanggan, dan pihak terkait terhadap sistem manajemen perusahaan.
6. Integrasi dengan Sistem Lain:
Mudah diintegrasikan dengan standar ISO lainnya seperti ISO 9001 (terkait dengan Mutu) dan ISO 14001 (terkait dengan Lingkungan).
Elemen Utama OHSAS
Elemen Utama OHSAS 18001 membantu organisasi mengelola risiko K3 dan meningkatkan kinerja K3 secara berkelanjutan, berdasarkan siklus PDCA (Plan-Do-Check-Act), dengan tujuan menciptakan lingkungan kerja aman, mematuhi hukum, dan meningkatkan reputasi.
Seperti apa Metode siklus PDCA (atau 'Plan'-'Do'-'Check'-'Act'), akan diuraikan sebagaimana berikut :
1. Plan (Perencanaan):
Planning (atau Perencanaan) dalam OHSAS 18001 adalah fase kunci dalam Siklus PDCA ('Plan'-'Do'-'Check'-'Act'), untuk membangun Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Elemen Utama Perencanaan dalam OHSAS 18001, diantaranya adalah:
a. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko & Penentuan Pengendalian (Hazard Identification, Risk Assessment, and Control):
· Mengenali potensi bahaya di tempat kerja.
· Menilai tingkat risiko dari bahaya tersebut.
· Menentukan cara pengendalian yang tepat menggunakan Hierarki Pengendalian (Eliminasi, Substitusi, Kontrol Teknik, Kontrol Administratif, APD).
b. Persyaratan Hukum dan Lainnya (Legal & Other Requirements):
Mengidentifikasi dan memahami semua peraturan hukum dan persyaratan lain yang berlaku terkait K3.
c. Tujuan, Target & Program (Objectives, Targets & Programmes):
· Menetapkan tujuan K3 yang selaras dengan kebijakan K3.
· Menentukan target spesifik dan menyusun program untuk mencapainya.
d. Sumber Daya, Peran, Tanggung Jawab & Wewenang (Resources, Roles, Responsibilities & Authority):
· Menyediakan sumber daya yang dibutuhkan.
· Menetapkan peran, tanggung jawab, dan wewenang untuk pengelolaan K3.
e. Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat (Emergency Preparedness & Response):
Merencanakan prosedur untuk menghadapi potensi kejadian darurat.
2. Do (Pelaksanaan) :
Do (Pelaksanaan), yang berarti mengimplementasikan proses dan prosedur K3 yang telah direncanakan; mencakup penerapan kebijakan, pengendalian risiko, pelatihan, dan kesiapsiagaan darurat, untuk mencapai tujuan K3. Ini adalah fase operasional di mana kontrol diterapkan, seperti memberikan APD, melakukan pelatihan, dan menjalankan prosedur komunikasi, untuk memastikan semua persyaratan K3 berjalan sesuai rencana awal. Aktivitas Kunci dalam Tahap "Do" (Pelaksanaan):
a. Penerapan Kebijakan dan Prosedur:
Melaksanakan kebijakan K3 dan prosedur operasional yang telah disusun, seperti yang tertuang dalam OHSAS 18001. klausul 4.4.
b. Identifikasi Bahaya, Penilaian & Pengendalian Risiko:
Menerapkan kontrol untuk bahaya (eliminasi, substitusi, kontrol teknis, administratif, APD) sesuai hierarki pengendalian.
c. Kompetensi, Pelatihan & Kesadaran:
Melaksanakan program pelatihan dan memastikan semua personel kompeten, dan sadar akan tanggung jawab K3 mereka.
d. Komunikasi, Partisipasi & Konsultasi:
Menerapkan mekanisme komunikasi efektif antara pekerja, manajemen, dan pihak terkait lainnya.
e. Kesiapsiagaan & Tanggap Darurat:
Membangun dan menguji prosedur tanggap darurat.
f. Pengendalian Operasional:
Mengendalikan proses kerja sehari-hari untuk mencegah insiden.
3. Check (Pemeriksaan) :
Dalam OHSAS 18001, bagian "Check (Pemeriksaan)" Terdapat pada Klausul 4.5 adalah fase penting dalam siklus PDCA yang fokus pada pemantauan, pengukuran kinerja K3, evaluasi kesesuaian terhadap persyaratan hukum, investigasi insiden, pengendalian catatan, serta audit internal, untuk memastikan sistem manajemen K3 (SMK3) berjalan efektif dan sesuai kebijakan perusahaan , melihat apakah hasil pelaksanaan pekerjaan sudah sesuai rencana atau belum.
Beberapa Elemen Utama dalam Fase "Check" (Pemeriksaan), diantaranya adalah:
a. Pemantauan dan Pengukuran Kinerja (Monitoring and Measurement of Performance):
Secara rutin memantau dan mengukur proses terhadap kebijakan K3, termasuk identifikasi bahaya dan penilaian risiko serta program pelatihan.
b. Evaluasi Kesesuaian (Evaluation of Compliance):
Mengevaluasi kepatuhan terhadap persyaratan hukum, peraturan, dan persyaratan lain yang relevan secara berkala, memastikan perusahaan patuh pada regulasi K3 yang berlaku.
c. Penyelidikan Insiden (Incident Investigation):
Menyelidiki insiden, ketidaksesuaian (non-conformities), serta mengambil tindakan perbaikan dan pencegahan, termasuk analisis akar masalah insiden.
d. Pengendalian Catatan atau Rekaman (Control of Records):
Mengendalikan penyimpanan, perlindungan, pengambilan, dan pembuangan catatan K3 sebagai bukti pelaksanaan sistem, memastikan integritas data dan informasi.
e. Audit Internal (Internal Audit):
Melakukan audit internal secara sistematis untuk menentukan apakah SMK3 sesuai dengan standar OHSAS 18001 dan kebijakan organisasi, serta dievaluasi efektivitasnya secara berkala.
4. Act (Tindakan) :
Tindakan (Act) dalam siklus PDCA OHSAS 18001 merujuk pada tinjauan kinerja sistem manajemen K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) secara berkala dan pengambilan keputusan untuk perbaikan berkelanjutan.
Tahap "Tindakan" (Act) melibatkan langkah-langkah berikut:
a. Tinjauan Manajemen (Management Review):
Manajemen puncak meninjau kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas keseluruhan sistem K3 secara berkala untuk memastikan sistem tetap relevan dan membantu organisasi mencapai tujuan K3-nya.
b. Perbaikan Berkelanjutan (Continual Improvement):
Organisasi menggunakan hasil tinjauan, audit, insiden, dan data pemantauan untuk mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan dan mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan.
c. Tindakan Korektif dan Preventif (Corrective and Preventive Action):
Jika terjadi ketidaksesuaian atau insiden (misalnya, kecelakaan kerja), tindakan diambil untuk menghilangkan penyebab insiden tersebut (tindakan korektif) dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang (tindakan preventif). Tindakan ini harus proporsional dengan risiko yang dihadapi.
Komentar
Posting Komentar