Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)


1. Pengertian
SMK3 adalah singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan yang bertujuan untuk mengendalikan risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja.


2. Regulasi
SMK3 berkaitan dengan standar internasional ISO 45001 yang mengelola aspek K3 pada setiap proses kerja di tempat kerja. Namun, ISO 45001 dapat menjadi pilihan untuk meningkatkan kinerja K3 secara global dan diakui oleh pasar internasional. 

Selain itu, Pemerintah mengatur yang menjadi dasar dalam pelaksanaan SMK3, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada pasal 86-87;
  • Peraturan Pemerintah  Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

3. Tujuan
Tujuan SMK3 meliputi:
  • Melindungi karyawan
  • Mencegah kecelakaan dan penyakit kerja
  • Mencegah kerugian perusahaan
  • Memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
  • Menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif 
4. Penerapan SMK3
Ada 5 tahap dalam menerapkan SMK3, yaitu:
a. Penetapan Kebijakan K3. 

Tahap awal adalah penetapan untuk kebijakan K3. Kebijakannya harus disusun secara sistematis. Kebijakan yang ditetapkan harus mememenuhi ketentuan:
  • Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3;
  • Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundangundangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3; dan
  • Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3.
Kebijakan harus dijelaskan dan disosialisasikan kepada seluruh pekerja, tamu dan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan konstruksi. 
Kebijakan K3 harus ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut masih sesuai dengan perubahan yang terjadi.
Organisasi K3 dibentuk dengan Penanggung-jawab K3 membawahi bidang-bidang yang terintegrasi dengan struktur organisasi Perusahaan.
b. Perencanaan K3.
Penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3 dan Penanggung Jawab terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Pemenuhan Perundang-undangan dan Persyaratan lainnya yang dipergunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan SMK3.
Ada 2 sasaran dalam perencanaan K3, yaitu:
  • Sasaran umum adalah pencapaian Nihil Kecelakaan Kerja yang Fatal (Zero Fatal Accidents) pada pekerjaan Konstruksi.
  • Sasaran khusus yang disusun secara rinci guna terciptanya sasaran umum dengan pelaksanaan Program-program.
Program K3 yang disusun harus mencantumkan sumber daya yang dipergunakan, jangka waktu, indikator pencapaian, monitoring dan penanggungjawab serta biaya yang dianggarkan.
c. Pengendalian Operasional
Pengendalian operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian, antara lain:
  • Menunjuk Penanggung Jawab Kegiatan SMK3 yang dituangkan dalam Struktur Organisasi K3 beserta Uraian Tugas;
  • Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan;
  • Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja;
  • Program-program detail pelatihan sesuai pengendalian risiko;
  • Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan; dan
  • Penyesuaian kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3.
d. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja.
Kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada Pengendalian Operasional.
e. Peninjau dan Peningkatan Kinerja SMK3.
Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 selanjutnya diklasifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak sesuai tolok ukur Sasaran dan Program K3. Hal-hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peninjauan ulang untuk diambil tindakan perbaikan.

Komentar